Batalkan Kenaikan 12%, Kembali Pada Kebijakan PPN 10% Melalui Sistem Monitoring Self Assesment
- 2 December 2024
- Posted by: Ario Azhar
- Categories: Economics, Finance & accounting, Information, Innovation, IPKI, Ketua Umum, Knowledge, News, Social
Jakarta, 2 Desember 2024
Sejalan dengan pernyataan Ketua Umum DPP IP-KI, Bapak Baskara Sukarya
“Terkait penundaan kenaikan PPN 12 %, yang hanya akan membebani rakyat”
Ketua Dewan Pakar DPP IP-KI , Bapak Hadi Poernomo mengusulkan :
“Batalkan kenaikan 12%, kembali ke PPN 10% melalui system Monitoring Self Assesment”
DPP IP-KI sebagai organisasi kebangsaan tertua sejak 1954, kembali merilis kertas kebijakan atau Policy Brief tentang bagaimana upaya mengembalikan kebijakan PPN 10%. Dimana sebelumnya, telah di sampaikan dalam kajian strategis terkait, “Analisa Kebijakan Penundaan PPN 12%”. Kajian-kajian yang di rilis tentu sangat terlihat sisi keberpihakan IP-KI untuk kebutuhan rakyat Indonesia, dimana mayoritas penduduk kita masih berada pada tingkat ekonomi menengah kebawah dan masih cukup banyak yang berada dalam garis kemiskinan.
Ketua Dewan Pakar DPP IP-KI, yang juga merupakan Mantan Dirjen Pajak, Bapak Hadi Poernomo, mendesak pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen bukan sekadar diundur. Sebagai alternatif, ia mengusulkan sistem perpajakan berbasis sistem monitoring self-assessment untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menurunkan tarif PPN kembali ke 10 persen. Hal ini dapat dilihat dari publikasi Policy Brief DPP IP-KI, dalam kanal website resminya www.ip-ki.org.
Berdasarkan data RAPBN 2025, ketergantungan terhadap PPN, yang mencapai 43,2% dari total penerimaan pajak, juga menjadi perhatian. Menurut Hadi Poernomo, “Mengandalkan PPN sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi”. Kebijakan perpajakan harus melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.
Ketua Dewan Pakar DPP IP-KI, Bapak Hadi Poernomo mengusulkan agar fokus utama dalam perbaikan sistem perpajakan adalah pada penyelarasan peraturan-peraturan yang ada agar lebih konsisten dan terintegrasi. Selain itu, penting juga untuk mengembangkan dan memperkuat alat monitoring yang memungkinkan otoritas pajak dapat memverifikasi pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga prinsip self-assessment dapat dijalankan dengan lebih efektif dan akuntabel.
“Kalau sistem ini diterapkan, keadilan perpajakan akan terwujud. Petugas pajak tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Ini adalah kunci untuk menciptakan keadilan pajak,”
tegas Hadi Poernomo.