Keppress No. 128
Dengan Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 128 Tahun 1961, IP-KI resmi menjadi partai politik, tepatnya sejak tanggal 14 April 1961. Kedudukan IP-KI sebagai partai politik terus berlangsung hingga memasuki era Orde Baru (ORBA) setelah peristiwa G30S/PKI 1965. Setelah Pemilu tahun 1971, dalam rangka memperbaharui kehidupan politik dan penyederhanaan jumlah partai politik. Partai politik yang ada, yakni NU, PARMUSI, PSII, PERTI, PNI, IP-KI, MURBA, Partai KATOLIK dan PARKINDO) harus berfusi. Di dalam kebijakan fusi ini, IP-KI dituntut untuk berfusi bersama PNI, MURBA, Partai KATOLIK dan PARKINDO menjadi satu partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Kebijakan fusi partai tersebut kemudian dikukuhkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1985.
Semenjak fusi tersebut, maka IP-KI dalam kedudukannya sebagai partai politik secara resmi berakhir. Namun, eksponen-eksponen IP-KI masing-masing dalam profesi maupun kegiatan lingkungan-lingkungannya tetap konsisten dan konsekuen mengembangkan serta memperjuangkan misi perjuangannya atas dasar JATI DIRI IP-KI.
IP-KI sebagai wadah perjuangan para pendukung, para pembela serta para penegak dan pengisi kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, telah tumbuh dan berkembang mengikuti lika-liku perjuangan yang sarat dengan tantangan dan hambatan, di samping keberhasilan-keberhasilan.
Mensyukuri masa-masa lalu, kini dengan kebangkitan kembali melalui Kongresnya yang ke-VI tahun 1994, keluarga besar IP-KI telah bertekad untuk KEMBALI KE JATI DIRI, serta mengembangkan kemitraan-kemitraan, Kemitraan Strategis dengan ABRI,Kemitraan Korektif Konstruktif dengan Pemerintah dan Kemitraan Politik dengan Organisasi Kekuatan Politik (ORSOSPOL) yang disahkan Pemerintah. Keberadaan IP-KI semenjak Kongres ke-VI tahun 1994, adalah sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan melandaskan legalitasnya pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN. ORMAS adalah NON-PARTAI, Independen, Non-Afiliasi, Non-Politik Praktis, dan Terbuka. Namun, anggota IP-KI adalah warga negara Indonesia yang memiliki kedaulatan (kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat) UUD 1945 pasal 1 ayat (2).
Saat ini landasan hukum IP-KI sebagai organisasi kemasyarakatan telah diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri hukum dan HAM RI tentang pengesahan pendirian perkumpulan AHU-0008507.AH.01.07.Tahun 2023