Kajian Lanjutan

Terkait Rervisi Undang-Undang TNI dan Penempatan Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil

Menjaga Supremasi Sipil: Sikap DPP IP-KI terhadap Revisi UU TNI
DPP IP-KI menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam revisi Undang-Undang TNI, terutama terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil dapat menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi.

Mengapa hal ini penting?

TNI harus tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.
Negara-negara maju seperti Jepang dan Jerman telah membatasi peran militer dalam pemerintahan sipil.
Frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan kebijakan Presiden” dalam revisi UU TNI berpotensi membuka celah kembalinya model Dwifungsi ABRI.
DPP IP-KI mendesak agar setiap prajurit TNI yang akan memasuki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Langkah ini akan memastikan netralitas, profesionalisme, dan supremasi sipil tetap terjaga.

Mari bersama menjaga demokrasi dan supremasi sipil demi masa depan bangsa yang lebih baik.



Leave a Reply